Perkara Korupsi Di RSUD Rohul, Empat Terdakwa Jalani Persidangan

Rohul (Riau), Lineperistiwa.com
Sidang perdana secara virtual perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada BLUD RSUD Rohul Tahun Anggaran 2018 dan 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mulai di gelar (Senin, 31/1/2022).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) menghadirkan 4 (empat) orang terdakwa yaitu Sur bin MS, dr FH bin SH, AS bin MN dan dr NR bin F.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rohul Pri Wijeksono, SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Doni Saputra SH dan Kepala Seksi Intelijen Ari Supandi SH MH.
Agenda persidangan tersebut pembacaan Surat Dakwaan oleh JPU dimana para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam sidang perdana tersebut, Majelis Hakim dipimpin oleh Dr Dahlan SH MH dan didampingi Hakim Anggota Iwan Irawan SH dan Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung l SE SH MH.
Terhadap Surat Dakwaan yang dibacakan Tim JPU, ke empat terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi sehingga untuk agenda sidang selanjutnya kembali akan digelar pada hari Senin (07/02/2022) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kajari Pri Wijeksono.SH MH meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rohul untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan tersebut dan selanjutnya dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kemudian, bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem, khususnya yang ada di RSUD Rohul agar lebih baik lagi kedepannya", pungkas Pri Wijeksono SH MH mengakhiri.(Tim/Ronggur G)
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Shabu di Pasar 4 Marelan
Belawan (Sumut), LPCSatuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menun.
Tak Sampai 24 Jam, Polres Dairi Bersama Polsek Sumbul Amankan Pelaku Penganiayaan di Lae Pondom yang Viral di Sosmed
Dairi (Sumut), LPCSat Reskrim Polres Dairi bersama unit Reskrim Polsek Su.
Polda Riau : Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
Pekanbaru (Riau), LPCKepolisian Daerah Riau menegaskan bahwa dalam kasus .
Tindak Tegas Kejahatan, Polsek Ujung Batu Berhasil Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Ngaso
Rohul (Riau), LPCKepolisian Sektor (Polsek) Ujung Batu berhasil mengungka.
LSM Korek Desak APH Tertibkan Tempat Hiburan Karaoke Tak Berizin di Plamboyan Kampar
Kampar (Riau), LPCDPW LSM Korek Riau mendesak aparat penegak hukum (APH) .
Polres Rohul Amankan Pria Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur
Rohul (Riau), LPC Unit Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil men.