Perkara Korupsi Di RSUD Rohul, Empat Terdakwa Jalani Persidangan
Rohul (Riau), Lineperistiwa.com
Sidang perdana secara virtual perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada BLUD RSUD Rohul Tahun Anggaran 2018 dan 2019 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru mulai di gelar (Senin, 31/1/2022).
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) menghadirkan 4 (empat) orang terdakwa yaitu Sur bin MS, dr FH bin SH, AS bin MN dan dr NR bin F.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Rohul Pri Wijeksono, SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Doni Saputra SH dan Kepala Seksi Intelijen Ari Supandi SH MH.
Agenda persidangan tersebut pembacaan Surat Dakwaan oleh JPU dimana para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam sidang perdana tersebut, Majelis Hakim dipimpin oleh Dr Dahlan SH MH dan didampingi Hakim Anggota Iwan Irawan SH dan Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung l SE SH MH.
Terhadap Surat Dakwaan yang dibacakan Tim JPU, ke empat terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi sehingga untuk agenda sidang selanjutnya kembali akan digelar pada hari Senin (07/02/2022) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kajari Pri Wijeksono.SH MH meminta kepada masyarakat khususnya Kabupaten Rohul untuk sama-sama mengawal jalannya persidangan tersebut dan selanjutnya dapat menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Kemudian, bersama-sama dalam melakukan perbaikan sistem, khususnya yang ada di RSUD Rohul agar lebih baik lagi kedepannya", pungkas Pri Wijeksono SH MH mengakhiri.(Tim/Ronggur G)
Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar
Medan (Sumut), LPCDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Pold.
Tim Gabungan Dari TNI - Polri Dan Pemko Medan Grebek Gudang Penimbunan BBM Jenis Solar Di Marelan Pasar 4 Barat
Medan (Sumut), LPCTim gabungan TNI - Polri dari Mabes TNI, BAIS, BIN, Pol.
Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral
Belawan.(Sumut), LPCPersonel Polres Pelabuhan Belawan bersama Tim MIT Sub.
Polres Asahan Bantah Isu “ Adanya Tangkap Lepas” Gembong Narkoba Di Wilkum Asahan
Asahan (Sumut), LPCMenurut kapolres AKBP Revi Mengatakan bahwasanya infor.
Sat Narkoba Polres Asahan Tangkap Pria Saat Sahur, Yang Menyimpan Sabu Sabu
Asahan (Sumut), LPCDisaat Hendak sahur di sebuah permukiman warga Kabupat.
Bersama Diskoperindag, Sat Reskrim Polres Padang Lawas Sidak Pedagang Gas LPG 3 Kg dan Beberapa Tabung Diamankan
Palas (Sumut), LPCSatuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Law.








